Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Education for Sustainable Development (ESD)


Education for Sustainable Development (ESD)
ESD itu adalah suatu program pendidikan yang dilakukan oleh UNESCO untuk menciptkan masa depan yang lebih berkelanjutan ( misalnya melalui kecintaan terhadap lingkungan, dan lain-lain ).



EfSD pertama kali dicetuskan oleh Prof. Dr. Hans J. A. Van Ginkel, mantan rektor United Nations (UN) University dan Staf Ahli Sekjen PBB, berfokus pada “Climate Change Challenge” (C3) dan penindaklanjutan atas laporan-laporan masalah ke PBB, seperti masalah lingkungan, sosial, dan lain-lain.


ESD ini memiliki fungsi atau manfaat, yaitu :
  • Membangun kapasitas komunitas/bangsa yang mampu membangun, mengembangkan dan mengimplementasikan rencana kegiatan yang mengarah kepada pengembangan berkelanjutan, yaitu kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, berbasis keadilan sosial dengan mempertimbangkan keseimbangan beberapa eco-system, antara lain Pengembangan kualitas SDM dan teknologi ramah lingkungan, pemeliharaan lingkungan dan diversitas, keselarasan dan kelestarian budaya, serta keseimbangan produksi dan konsumsi, dll.
  • Mendidik manusia untuk sadar tentang pentingnya kepedulian tiap orang
  • Menumbuhkan komitmen untuk berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dari sekarang
Education for Sustainable Development (EfSD) merupakan konsep pendidikan untuk pengembangan berkelanjutan. ESD terdiri dari 3 kata yang masing-masing memiliki makna, yaitu education, sustainable, dan development.

  • Education, artinya adalah pendidikan, baik pendidikan secara moril maupun immateriil, mencakup pendidikan dasar hingga lanjutan, dan suatu cara untuk memberitahu (mendidik) orang lain akan suatu hal menurut suatu metode
  • Sustainable, artinya terus-menerus atau berkelanjutan, memiliki makna suatu hal atau kegiatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk suatu kurun waktu guna mencapai hasil maksimal
  • Development, artinya perkembangan, kembang, atau mengembangkan, memiliki makna untuk memperluas fungsi yang sudah ada dengan tidak membuang unsur-unsur pokok
Dari 3 pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa ESD adalah pendidikan untuk perkembangan unsur-unsur yang terjadi secara kontinu atau berkelanjutan. Pengertian lainnya adalah pendidikan untuk mendukung pengembangan berkelanjutan dengan memberi kesadaran dan kemampuan untuk pengembangan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang.

Selain itu, ESD mempunyai tujuan. tujuan DESD itu ( Dekade Education Sustainable for Development )  antara lain :
  • memfasilitasi hubungan jaringan, pertukaran dan interaksi di antara pemangku kepentingan dalam ESD;
  • mendorong peningkatan kualitas belajar dan mengajar di PPB;
  • membantu negara-negara membuat kemajuan dan mencapai Tujuan Pembangunan Milenium melalui upaya ESD;
  • menyediakan negara-negara dengan peluang baru untuk menggabungkan PPB kedalam upaya-upaya reformasi pendidikan.
 Pemerintah, masyarakat sipil, LSM, bisnis atau industri pun harus memiliki perannya masing-masing. Karena jumlah masyarakat di dunia ini sangat amat banyak sekali, tidak mudah bagi ESD untuk mewujudkan tujuannya. Oleh karena itu, ESD punya beberapa strategi untuk mewujudkan tujuannya :
  • visi-bangunan dan advokasi
  • konsultasi dan kepemilikan ( melakukan penyuluhan ke negara-negara di dunia tentang ESD sehingga menambah pengetahuan dunia tentang pentingnya ESD ).
  • kemitraan dan jaringan ( menjaring masyarakat yang mempunyai skill serta keahlian untuk membantu menyukseskan ESD ).
  • pembangunan kapasitas dan pelatihan ( meningkatkan kualitas SDM )
  • penelitian dan inovasi ( agar masyarakat dapat menciptakan suatu pengembangan baru yang diharapkan sangat berguna dan berpengaruh bagi dunia ).
  • penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( meningkatkan peserta ESD dalam penguasaan teknologi agar dapat mengkombinasikan penguasaan teknologi mereka dengan pendidikan yang telah didapat sehingga dapat mewujudkan dunia yang lebih maju dan berkelanjutan ).
  • pemantauan dan evaluasi  ( di mana para anggota ESD ini melakukan pemantau terhadapkan keberlangsungan ESD di dunia dan melakukan evaluasi. Sehingga mereka dapat melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan untuk lebih meningkatkan fungsi dari ESD tersebut )

Pilar Dalam ESD?
ya, ESD memiliki tiga pilar yang saling terhubung satu sama lain, yaitu :
  • Lingkungan
  • Sosial
  • Ekonomi
hubungan ketiga pilar ini ditunjukkan dalam gambar :



sehingga, dibagian tengah sebagai perpotongan antara ketiga pilar diperolehlah unsur 'sustainable'















sumber :
suarasuaralam.blogspot.com
8nvironment.blogspot.com


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fatwa Mengenai Rokok

FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( I )

Merokok adalah perbuatan yang sudah sangat umum di kalangan masyarakat, termasuk kaum muslimin.
Di kalangan perpolitikan Islam pun tak kalah, seorang pimpinan partai Islam yang partainya masuk "6 besar" juga seakan-akan tak pernah lepas dari barang yang satu ini, ketika tampil di teve dalam acara partai-partai TPI sekalipun! Bahkan ada cerita ketika seorang tokoh dakwah Yogyakarta datang ke rumahnya, beliau menjumpai istrinya pun melakukan hal yang sama : merokok!
Nah, fenomena yang ada seringkali memberikan pengaruh bagi masyarakat/ummat dalam menilai sesuatu amalan, apalagi kalau yang melakukannya adalah para tokoh agama. "Itu Pak Kyai, Pak Haji, Pak Ustadz, Tuan Guru kan juga merokok, padahal dia kan pandai dalam agama!". Perilaku para tokoh agama seringkali menjadi justifikasi bagi masyarakat awam untuk melakukan hal yang sama.
Mengenai hal ini saya mencoba menukil beberapa pandangan dari para 'ulama tentang rokok, disertai dalil-dalilnya;
1.   Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia mengatakan; "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur". Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil dari A-Qur'an dan Hadits tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti madzhab empat, kemudian beliau menambahkan: "Adapun dalil akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan diketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram.
2.     Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok itu terjangkit penyakit 99 macam, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu ad Dukhan (Bahaya Merokok).
3.     DR. ABDULLAH NASHIH ULWAN memberi kesimpulan sebagai berikut berkait dengan hukum agama dalam masalah rokok ini:
a.     Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Hadits Nabi; "Tidak boleh membahayakan(diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Baqarah: 195: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan" An-Nisa; 29; "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan,
b.    Bagi yang berpikiran dan jiwa sehat, merokok termasuk masalah yang buruk, karena bahayanya terhdap jasmani dan menyebabkan bau tidak sedap pada mulut. An-Nisa; 2; "….janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk...." A'raf 157; "...dan mengkhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengkharamkan bagi mereka semua yang buruk..."
c.     Merokok juga dapat melemahkan otak dan fisik. Rasulullah melarang segala hal yang melemahkan, seperti halnya larangan beliau terhadap segala hal yang memabukkan. Hadits Nabi; "Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan membius"
Para fuqaha yang berpendapat bahwa hukum merokok itu adalah mubah atau makruh, beralasan, para dokter pada waktu itu belum berhasil menguakkan bahaya-bahayanya.Mereka bersandarkan pada sebuah kaidah: "Asal segala sesuatu itu adalah mubah(boleh)". Setelah para dokter menguakkan berbagai bahaya secara fisik dan psikologis kejiwaan dan setelah para ahli menjelaskan bahaya yang sangat besar bagi individu, maka tidak ada keraguan lagi mengenai haram dan mubahnya. Merokok dan pembiasaannya benar-benar dikharamkan dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian sedikit keterangan yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan haramnya rokok. Semoga bermanfaat . Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang jelas dan tegas baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)


FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK  ( II )




Rokok merupakan masalah baru yang tidak diperbincangkan oleh para ulamak klasik. Tembakau atau rokok mulai dikenal pada kurun ke 9 atau ke 10 hijrah. Ketika itulah baru bermunculan pendapat-pendapat dari kalangan para ulama’ mengenai hukumnya. Banyak risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Beberapa pendapat para ‘ulama  :
1.    Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2.    Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3.    Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4.    Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5.    Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan mubah
6.    Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok.
Bagaimana? Kami tahu, bagi yang merokok, bila membaca pendapat pertama yang mengatakan haram merokok, jadi bengong dan sesak nafas. Bila, baca pendapat kedua yang mengatakan makruh saja hukumnya, ada rasa lega sedikit. Bila membaca pendapat ketiga yang mengatakan merokok ini mubah saja hukumnya, fuuiiihh! Lega sekali rasanya.… Dan akhirnya pendapat keempat yang memperincikan hukumnya, rasa lega itu susut sedikit. Bagi yang tidak merokok pun – Mereka tidak banyak persoalan. Haram hukumnya.
Bagi yang merokok, sekarang ini begini sajalah... Tidak masalah apapun hukumnya, haram atau makruh, kita semua sepakat bahwa merokok itu membahayakan kesehatan. Tak perlulah kami menyatakan laporan para dokter mengenai perkara ini. Semua telah maklum. Dan, dari sudut menghamburkan uang kepada sesuatu yang tidak berfaedah seperti rokok juga kita telah ketahui. Kemudian ditambah lagi dengan perusahaan/pabrik rokok, entah siapa di belakang mereka.. Tetapi yang pasti mereka adalah orang kafir yang banyak menawarkan perkara-perkara yang merusak umat Islam. Inipun semuanya sudah mengerti.
Jadi…. Bagaimana ya? Berhenti merokok? Ya, memang mudah disebut, tetapi sukar dilaksanakan…Betul bukan ?
Kami tahu para pembaca sekalian adalah orang-orang yang amat mencintai Islam. Bahkan pejuang Islam. Hatta kami di sinipun banyak kalah dari segi semangat, tekad dan kerja-kerja anda semua ke arah membumikan kembali al-Quran dan Sunnah di tanah air tercinta.
Dengan itu, kami percaya anda semua sudah bertekad untuk berhenti merokok. Bukanlah disebabkan oleh kesehatan tetapi atas alasan agama. Kecintaan kepada Islam. Ada yang telah berusaha berkali-kali untuk berhenti tetapi tidak berhasil. Ada juga yang berhasil, kemudian menghisap kembali. Ada yang terus bertekad, dan terus berusaha.
Teruskanlah usaha anda. Dan, bagi yang tidak merokokpun, janganlah mengejek, apalagi menghina saudara-saudara kita yang merokok. Adalah menjadi kewajiban kita untuk membantu, memberi dorongan dan sebagainya agar tekad dan usaha mereka berhasil.
Oh!! Betapa tersiksanya mau berhenti merokok… YANG PENTING USAHANYA, BUNG !!!
Sekian adanya. Wallahu a’lam

Rujukan
·         Al-Quran
·         Sahih Bukhari
·         Sahih Muslim
·         Fatawa Mu’ashirah – Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
·         Ahsanul Kalam – Syeikh Athiyah Saqr

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

penduduk indonesia, remaja perokok (aktif dan pasif), alasan dan bahaya rokok



Jumlah penduduk indonesia : 238,4 Juta Jiwa
Jumlah perokok aktif di Indonesia : 82 Juta Jiwa
Jumlah remaja di Indonesia : 63 Juta Jiwa
Jumlah remaja perokok aktif di Indonesia : 18 Juta Jiwa
Jumlah remaja perokok pasif di Indonesia  : 45 Juta Jiwa


Alasan – Alasan Remaja Merokok
·         - Akan terlihat macho/sexy
·         - Karena masih muda
·         - Dapat memperbaiki mood
·         - Desakan kawan kawan
·         - Ingin terlihat dewasa
·         - Ada seseorang/banyak dalam keluarga yang merokok
·         - Trend glamor pada remaja kini
·         - Menghilangkan bosan
·         - Unjuk keberanian
·         - Agar diterima teman teman dalam perkumpulan
·         - Orang tua tidak peduli
·         - Tidak tau bahaya merokok
·         - Sebagai imej kebebasan
·         - Ada yang sering menyuruh membeli rokok
·         - Sudah ketagihan

Bahaya Bahaya Merokok
·         - Stroke
·         - Jantung koroner
·         - Impotensi
·         - Gangguan kehamilan
·         - Kanker kulit, mulut, bibir, kerongkongan dan paru paru
·         - Merusak fungsi kerja otak dan alat indera



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS